Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENDATAAN KEBUTUHAN BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2019/2020



Bersama ini kami sampaikan bahwa salah satu kewajiban Satuan Pendidikan di Madrasah adalah menerbitkan Ijazah bagi peserta didik yang dinyatakan lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan Blangko Ijazah untuk peserta didik Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun pelajaran 2019/2020. Berkenaan dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pendataan kebutuhan Blangko Ijazah TP. 2019/2020 jenjang RA, MI, MTs dan MA dilakukan secara online melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
2. Setiap satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum. Untuk Jenjang MI, MTs dan MA paling lambat tanggal 08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020 (tata cara sebagaimana terlampir).
3. Untuk keperluan validasi data kebutuhan blangko ijazah di wilayahnya, dimohon Kanwil Kementerian Agama Provinsi memantau pendataan secara online tersebut dengan menugaskan salah seorang JFU.

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih, Untuk Surat Lengkapnya dapat di Download di bawah ini !!!


Terimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.