Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

NILAI PRAKSIS PANCASILA


Ideologi terbuka memiliki tiga unsur yang harus selalu dikembangkan dan dihidupkan agar ideologi menjadi berkembang dan tahan uji. Ketiga unsur
tersebut adalah:
1) Nilai dasar : dimensi idealita Nilai dasar berupa kelima nilai pokok dalam Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai dasar merupakan cita-cita bangsa Indonesia dan bersifat tetap.
2) Nilai instrumental : dimensi normative / fleksibilitas Nilai instrumental merupakan alat / media bagi terwujudnya nilai dasar. Nilai instrumental berupa norma-norma dan kebijakan kebijakan, misalnya norma hukum, norma moral,norma agama, norma sosial, GBHN, dan kebijakan lain.
3) Nilai Praksis : dimensi realita Nilai praksis adalah realisasi cita-cita (nilai dasar) dalam kehidupan setelah diproses dengan norma atau kebijakan yang dibuat. Nilai praksis ini bersifat nyata, dan selalu memiliki kesenjangan dengan nilai dasar. Jika terjadi kesenjangan antara nilai dasar dan nilai praksis, maka yang seharusnya berperan adalah dimensi normatif.

Pengertian nilai praksis adalah nilai-nilai instrumental Pancasila dalam suatu realisasi atas pengamalan yang bersifat nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, beragama, maupun bernegara.
Dalam koredeornya, perwujuatan nilai praksis inilah memiliki penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila yang senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta aspirasi masyarakat. Proses perbaikaian dalam peraturan nilai Pancasila diatas kerapkali disebut dengan amandemen.

Selengkapnya dapat di dapatkan disini
DOWNLOAD DISINI

Terimakasih atas kunjungannya semoga website ini dapat menjadi referensi untuk Bapak/Ibu guru, bila ada yang ingin ditanyajakn silahkan tinggalkan komentar di bawah ini.