Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

NASIB GURU AGAMA DI DINAS NASIBNYA TIDAK JELAS DAN TERKATUNG-KATUNG



Guru-guru agama yang mengajar di sekolah umum memprotes ketidak jelasan nasib mereka pada pelaksanaan sertifikasi akibat dualisme birokrasi antara Departemen Pendidikan Nasional dan Depatemen Agama. Padahal, selama ini para guru agama di sekolah umum mendapat gaji dari dinas pendidikan kota/kabupaten, tetapi pada pelaksanaan sertifikasi justru diserahkan kepada Departemen Agama.

Kebijakan itu dinilai tidak adil buat sekitar 170.000 guru agama yang mengajar di sekolah umum. Pasalnya, kesempatan mereka untuk mendapat kuota sertifikasi terbatas dan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan sampai saat ini belum dibayarkan, sedangkan guru-guru lain di bawah Depdiknas umumnya menjalani proses sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi yang lancar. 

Proses sertifikasi guru agama di sekolah umum yang dialihkan ke Depag itu berdasarkan Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Depag dan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2007. Mekanisme dan instrumen sertifikasi guru di lingkungan Depag pada prinsipnya mengikuti Depdiknas, sesuai peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. 

Ketidakjelasan nasib guru pegawai negeri sipil bernomor induk pegawai 13 itu mendorong perwakilan guru agama yang mengajar di sekolah umum dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, mengadu ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (7/4). Perwakilan guru didampingi Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mendatangi Departemen Agama (Depag) yang ditemui Imam Tholkhah, Direktur Pendidikan Agama Islam pada pada Sekolah Depag.

"Kami ini jadi bingung harus mengadu ke mana. Saya bolak-balik ke Depdiknas dan Depag, sampai detik ini tidak ada kejelasan. Sampai tadi, tidak juga ada patokan yang jelas kapan tunjangan profesi guru agama dibayarkan," kata Masyhuri, guru agama di SMPN 3 Surakarta, Jawa Tengah, yang mendapat surat keputusan sebagai guru profesional sejak November 2007.

Daud Buang, guru agama SMAN 2 Purwokerto, Jawa Tengah, menuturkan, kondisi ini membuat guru agama di sekolah umum merasa dianaktirikan oleh Depdiknas. Pasalnya, guru bidang studi lain di bawah Depdiknas yang masa kerjanya di bawah mereka bisa mendapat jatah sertifikasi lebih dahulu. 


"Di sisi lain, Depag lebih dulu memprioritaskan guru-guru madrasah. Ini membuat nasib kami tidak menentu," kata Daud.


Afrizal Abuzar, guru agama SMAN 46 Jakarta, menegaskan, guru-guru agama di sekolah umum meminta supaya tunjangan profesi dibayarkan sesuai dikeluarkannya surat keputusan guru profesional. Selain itu, guru agama meminta supaya proses sertifikasi dan pembinaan dikembalikan saja kepada Depdiknas.

Mustaqim dari Forum Komunitas Pendidikan Guru Agama Islam Banyumas mengatakan, pembinaan untuk guru-guru agama di sekolah umum dari Depag ini minim. Komunitas guru agama sendiri yang harus giat untuk mengembangkan diri. "Rasanya aneh saja, selama ini yang tahu soal gaji kita Diknas, kok sekarang sertifikasi diserahkan ke Depag," kata Mustaqim. 

Sulistiyo mengatakan, Depag harus segera memperbaiki pelaksanaan sertifikasi hingga pembayaran tunjangan profesi dengan segera. Sebab, dasar pelaksanaan sertifikasi kuota tahun 2006-2008 antara guru di bawah Depag dan Diknas sama yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional, tetapi ketidakberesan justru banyak terjadi di Depag.  

Menurut Sulistiyo, meskipun sudah diumumkan adanya surat edaran Menteri Agama sebagai dasar untuk pembayaran tunjangan profesi guru di bawah Depag, nyatanya sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan tanggal pastinya. "Kami minta supaya tunjangan profesi guru agama ini dirapel sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan segera," tegas Sulistiyo.

Sumber : kompas.com