Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SK Program Indonesia Pintar (PIP) dan Lampiran 33 Provinsi Tahap IV untuk Jenjang MI dan MA tahun 2020



Bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut.


Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah MI DAN MA Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar 33 Provinsi Tahap IV Tahun Anggaran 2020.

Menetapkan Siswa MI dan MA Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar 33 Provinsi Tahap IV Tahun Anggaran 2020 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang dikeluarkan.

SK PIP MA tahap IV bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------

SK PIP MI tahap IV bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------

 

 

Untuk file lengkap Lampiran PIP Tahap IV Jenjang MI dan MA 33 Provinsi Tahun 2020 bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ---------



Post a Comment for "SK Program Indonesia Pintar (PIP) dan Lampiran 33 Provinsi Tahap IV untuk Jenjang MI dan MA tahun 2020"