Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DAFTAR PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PESANTREN TAHAP II TAHUN 2020

 


Kementerian Agama hari ini mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Total ada 88.278 penerima bantuan tahap II.


Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.


Hari ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja dilakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung di proses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan.

 

Daftar Penerima Bantuan dapat diakses melalui tautan dibawah ini:

1.   SK BOP Pesantren (CEK DISINI)

2.   SK BOP Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (CEK DISINI)

3.   SK BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah (CEK DISINI)

4.   SK Bantuan Pembelajaran Daring (CEK DISINI)

Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah di akses.

Jika memang terbukti ada kasus pemotongann pada pencairan tahap I, Kemenag tentu sangat kecewa. ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Masti di ingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi.


Bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi Covid-19. penerima bantuan tidak berhutang terhadap siapapun dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapapun.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur. Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.


Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,”.


Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

Post a Comment for "DAFTAR PENERIMA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN KEAGAMAAN DAN PESANTREN TAHAP II TAHUN 2020"