Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tanya Jawab Seputar Pengajuan Emis PIP Tahun Pelajaran 2020/2021

 




Tanya  Jawab Seputar Pengajuan PIP Tahun Pelajaran 2020/2021

Pertama : Siswa tidak bisa klik ajukan solusinya adalah rubah tanda petik pada nama siswa, ayah, ibu dan wali jika menggunakan tanda petik maka gunakan tanda petik dibawah ESC.

Kedua : Untuk melihat daftar nama siswa yang di daftar maka klik menu Pengajuan FUM lalu pilih kelas dan klik cek data dan jika tidak muncul maka silahkan logout dulu lalu login kembali.

Ketiga : Jika nama siswa yang menggunakan tanda petik di sebelah enter maka edit nama tersebut dengan menggunakan tanda petik di bawah ESC dengan menghubungi admin Kabupaten masing-masing.

Keempat : Jika ada salah satu nama siswa yang tidak muncul di pengajuan KIP maka pastikan status di EMIS siswa sudah aktif bukan menunggu persetujuan.

Kelima : Siswa yang diajukan hanya kelas 1,7 dan 10 untuk kelas lainnya tidak karena di juknis hanya untuk siswa PPDB.

Keenam : Kriteria siswa yang boleh di ajukan :

1. Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kepala Madrasah

2. Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang *dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah.

3. Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP dibuktikan dengan Kartu KIP/KKS/PKH

4. Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.

Ketujuh : sering-sering refresh jika tidak terjadi perubahan


Demikian informasi permasalahan-permasalah yang sering di tanyakan dalam aplikasi Emis PIP oleh para operator

Post a Comment for " Tanya Jawab Seputar Pengajuan Emis PIP Tahun Pelajaran 2020/2021"