Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Himbauan Rapid Test Peserta SKB CPNS 2019 Kantor Region 3

Berkenaan Surat Saudara Nomor 615/1/KR.III/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 Perihal Permohonan Rekomendasi Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 di Kantor Regional III BKN Bandung yang diterima pada tanggal 2 September 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
1. bahwa akan dilaksanakan ujian SKB CPNS Formasi Tahun 2019 pada tanggal 1 September sampai dengan 9 Oktober 2020, bertempat di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara; 
2. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Coranavirus Disease 2019 (COVID-19) bagi penyelenggaraan acara, wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang disertai dengan kesiapan protokol kesehatan; 
Mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, kami memberikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara untuk melaksanakan pelatihan dengan ketentuan yang wajib dipenuhi, yaitu sebagai berikut: 
a. Peserta di luar lokasi pelaksanaan ujian SKB CPNS membawa hasil rapid test-non reaktif/PCR-negatif/ Surat Keterangan bebas ILI (influenza-like i//nes4/Pneumonia dari Fasyankes; 
b. Badan Kepegawaian Negara bertanggungjawab atas pelaksanaan Pelatihan pada lokasi sebagaimana tersebut diatas; 
c. Pembatasan interaksi dalam pelaksanaan kegiatan; 
d. Larangan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID19 untuk mengikuti ujian SKB CPNS; 
e. Penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID19 di lokasi pelaksanaan ujian SKB CPNS; 
f. Menyiapkan ruangan pemeriksaan kesehatan dan isolasi bagi peserta yang terindikasi ILI (influenza-like illness), 
g. Menyediakan pelayanan kesehatan, dokter, tenaga kesehatan dan ambulance, 
h. Melakukan pemeriksaan menggunakan t/ie/zoo gun, mewajibkan penggunaan masker dan menyediakan masker untuk peserta yang tidak membawa masker; 
i. Menyiapkan lahan parkir dan drop off yang memadai serta ruang untuk pengantar peserta; 
j. Membuat alur pergerakan peserta untuk menghindari pertemuan antar sesi atau kerumunan orang; 
k. Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pelaksanaan ujian SKB CPNS, khususnya dari pedagang dan masyarakat umum; 
l. Memastikan dan menjaga keselamatan petugas lapangan dan peserta ujian SKB CPNS selama kegiatan; 
m. Menyediakan ruang tunggu atau ruang transit bagi peserta sebelum ujian dimulai; 
n. Menyediakan ruangJahan ujian SKB CPNS dengan kapasitas maksimal 50%, sudah dibersihkan dengan cairan disinfektan dan/atau jarak antar peserta minimal 1,5 meter, 
0. Menyediakan ruang ujian dengan fasilitas ventilasi dan sirkulasi udara yang baik; 
p. Menyediakan Satgas COVID untuk kegiatan ujian SKB CPNS; 
q. Menyediakan data peserta dan petugas untuk kepentingan pelacakan jika diperlukan; 
r. Mengeluarkan larangan aktifitas Iain yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan ujian SKB CPNS; 
s. Mempersiapkan Tim Humas untuk menyampaikan informasi yang diperlukan peserta dan masyarakat terkait pelaksanaan ujian SKB CPNS. 
3. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bandung tempat pelaksanaan kegiatan ujian SKB CPNS, termasuk melibatkan petugas keamanan terutama di lokasi dan sekitar lokasi pelaksanaan kegiatan ujian serta Protokol teknis kesehatan untuk kegiatan ujian SKB CPNS. 
4. Membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab selama pelaksanaan kegiatan dan dampak dari pelaksanaan ujian SKB CPNS. Demikian rekomendasi ini kami berikan dengan ketentuan apabila kewajiban tidak dilaksanakan maka rekomendasi akan dicabut.

Surat rapid tes selengkapnya dapat di download dibawah ini :
_____________ DOWNLOAD DISINI _____________

Post a Comment for "Himbauan Rapid Test Peserta SKB CPNS 2019 Kantor Region 3"