Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SE Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019


Dalam rangka Implementasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 disampaikan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengelolaan pembelajaran pada RA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
2. Pengelolaan pembelajaran pada MI, MTs dan MA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai Tahun Pelajaran 2020/2021. Sehingga tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006;
3. Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi. Untuk menindaklanjuti ketentuan ini dimohon dengan hormat bantuan Saudara dapat mensosialisasikan dan memastikan pelaksanaannya pada madrasah di seluruh wilayah kerja yang Saudara pimpin.
Selengkapnya tentang surat jeputusan Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 dapat di download di sini


Post a Comment for "SE Implementasi KMA 792 Tahun 2018, KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019"