Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TUPOKSI Kepala dan Wakil Kepala Bidang


FUNGSI DAN TUGAS KEPALA MADRASAH

 1. Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
a. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
b. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
c. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
d. Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi,    menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat, mengusul-kan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
e. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahanbahan.
2. Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
a. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
b. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara lengkap.
c. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga gu-ru, karyawan (TU/laboran/teknisi/perpustakaan).
d. Mengelola administrasi keuangan, baik administrasi keuangan rutin, OPF maupun BP3.
e. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
3. Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
a. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
b. Menyusun organisasi ketenagaan di sekolah, baik Wakasek, Walikelas, Ka TU, Bendahara, Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peri-ngatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
c. Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengko-ordinasikan pelaksanaan tugas.
d. Mengoptimalkan sumber daya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana/prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
4. Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
a. Menyusun program supervisi kelas, kegiatan ekstra kurikuler dan sebagainya.
b. Melaksanakan program supervisi baik supervisi kelas, dadakan, kegiatan ekstra kurikuler dan lainlain.
c. Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
5. Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
a. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan berjiwa besar.
b. Memahami kondisi anak buah, baik guru, karyawan dan anak didik.
c. Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
d. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
6. Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
a. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
b. Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bim-bingan konseling, pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di BP3 dan masyarakat.
7. Kepala Sekolah sebagai Pendorong (Motivator)
a. Mampu mengatur lingkungan kerja.
b. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
c. Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan yang ada.
TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH

        Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan program pelaksanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
7. Penilaian
8. Identifikasi dan pengumpulan data
9. Mewakili Kepala Sekolah untuk menghadiri rapat khususnya yang berkaitan dengan masalah pendidikan
10. Membuat laporan secara berkala

























TUGAS URUSAN KURIKULUM

        Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pengajaran
2. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4. Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
5. Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6. Mengatur jadwal penerimaan rapor dan STTB
7. Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan kelengkapan mengajar
8. Mengatur pelaksaan program perbaikan dan pengayaan
9. Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10. Melakukan supervisi administrasi akademis
11. Melakukan pengarsipan program kurikulum
12. Penyusunan laporan secara berkala
























TUGAS URUSAN KESISWAAN

       Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS), meliputi: Kepramukaan, PMR, KIR, UKS, PKS, Paskibraka, pesantren kilat
2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan kesiswaan/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3. Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4. Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
5. Membina dan melaksanakan koordinasi 9 K
6. Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan penerima bea siswa
7. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8. Mengatur mutasi siswa
9. Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Siswa Baru dan pelaksanaan MOS
10. Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir tahun sekolah
11. Menyelenggarakan cerdas cermat dan olah raga prestasi
12. Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala





















TUGAS URUSAN SARANA DAN PRASARANA

        Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Menyusun program pengadaan sarana dan prasarana
2. Mengkoordinasikan penggunaan sarana prasarana
3. Pengelolaan pembiayaan alat-alat pengajaran
4. Mengelola perawatan dan perbaikan sarana prasarana
5. Bertanggung jawab terhadap kelengkapan data sekolah secara keseluruhan
6. Melaksanakan pembukuan sarana dan prasarana secara rutin
7. Menyusun laporan secara berkala





























TUGAS URUSAN HUMAS

        Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
1. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan dewan sekolah
2. Membina hubungan antara sekolah dengan wali murid
3. Membina pengembangan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
4. Membuat dan menyusun program semua kebutuhan sekolah
5. Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
6. Menciptakan hubungan yang kondusif diantara warga sekolah
7. Melakukan koordinasi dengan semua staf dan bertanggung jawab untuk mewujudkan 9 K
8. Menyusun program kegiatan bakti sosial, karya wisata, dan pameran hasil pendidikan (gebyar pendidikan)
9. Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk mnghadiri rapat masalah-masalah yang bersifat umum
10. Menyusun laporan secara berkala






















TUGAS KOORDINATOR TATA USAHA

       Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
2. Pengelolaan dan pengarsipan surat-surat masuk dan keluar
3. Pengurusan administrasi sekolah
4. Pembinaan dan pengembangan karii pegawai tata usaha sekolah
5. Penyusunan administrasi sekolah meliputi kesiswaan dan ketenagaan
6. Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah secara keseluruhan
7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 9 K
8. Penyusunan laporan pelaksanaan secara berkala




























FUNGSI DAN TUGAS WALI KELAS

      Membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam:
      1. Pengelolaan Kelas:
a. Tugas Pokok meliputi:
•Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan
•Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
•Membantu pengembangan keterampilan anak didik
•Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
•Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik
  b. Keadaan Anak Didik
•Mengetahui jumlah anak didik
•Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
•Mengetahui jumlah anak didik putrid (Pi)
•Mengetahui nama-nama anak didik
•Mengetahui identitas lain dari anak didik
•Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
•Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik (tentang pelajaran,
status social/ekonomi, dan lain-lain).
` c. Melakukan Penilaian
•Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
•Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
•Kepribadian/tatib
•Dan lain-lain
d. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu
•Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
•Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
•Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
•Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan
2. Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:
a. Denah tempat duduk anak didik
b. Papan absensi anak didik
c. Daftar Pelajaran
d. Daftar Piket
e. Buku Absensi
f. Buku Jurnal kelas
g. Tata tertib kelas
3. Penyusunan dan pembuatan statistic bulanan anak didik
4. Pengisian DKN dan Daftar Kelas
5. Pembuatan catatan khusus tentang anak didik
6. Pencatatan mutasi anak didik
7. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
8. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar


UNGSI DAN TUGAS GURU PEMBIMBING (BP/BK)

Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling
2. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak didik tentang kesulitan belajar
3. Membgerikan layanan dan bimbingan kepada anak didik agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada anak didik dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
5. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
6. Menyusun statistic hasil penilaian bimbingan dan konseling
7. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
8. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling
9. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan koseling
























PUSTAKAWAN SEKOLAH
     Membantu Kepala sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronika
2. Pelayanan perpustakaan
3. Perencanaan pengembangan perpustakaan
4. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
5. Inventarisasi dan pengadministrasian
6. Penyimpanan buku/bahan pustaka, dan media elektronika
7. Menyusun tata tertib perpustakaan
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala





























LABORAN
      Membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan:
1. Perencanaan pengadaan alat dan bahan laboratorium
2. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
3. Mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium
4. Membuat dan menyusun daftar alat-alat laboratorium
5. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium secara berkala































TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU
 Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir
4. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat



















TUGAS GURU PIKET / JAGA
1. Meningkatkan pelaksanaan 9 K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan)
2. Mengadakan pendataan dan mengisi buku piket
3. Menertibkan kelas-kelas yang kosong dengan jalan menginval
4. Pada jam ke 2 harus berusaha menghubungi orang tua siswa yang tidak masuk tanpa keterangan melalui telepon, atau mengunjungi ke rumah bagi yang tidak memiliki telepon
5. Mencatat: guru dan siswa yang terlambat, guru dan siswa yang pulang belum waktunya, kelas yang pulang sebelum waktunya, kejadian-kejadian penting dan berusaha untuk menyelesaikan
6. Mengawasi siswa sewaktu berada diluar kelas karena istirahat, dan keliling kelas sambil mengingatkan siswa untuk beristirahat bagi siswa yang masih berada di dalam kelas
7. Petugas piket harus hadir paling sedikit 5 menit sebelum bel masuk.
8. Melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada wali kelas atau   guru pembimbing
9. Mengawasi berlakunya tata tertib sekolah



























XIV. KODE ETIK PENDIDIK
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan negara
3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik
4. Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri
5. Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu,tehnologi.dan seni
sebagai wahana dalam pengembangan peserta didik
6. Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainya dari pada tugas
sampingan
7. Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja
8. Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu 
pendidikan
9. Menjadi teladan dalam berperilaku
10. Berprakarsa
11. Memiliki sifat kepemimpinan
12. Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif
13. Memelihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama
dengan baik dalam pendidikan
14. Mengadakan kerja sama dengan orang tua siswa dan tokohtokoh masyarakat
15. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan
16. Mengembangkan profesi secara kontinu
17. Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi


















XV. Tata Tertib Guru dan Karyawan/Pegawai
1. Hari Dinas selama 6 hari kerja
2. Selambat-lambatnya hadir 5 menit sebelum bel masuk
3. Mempersiapkan sarana dan kelengkapan
4. Mengisi daftar hadir saat datang dan pulang
5. Mengisi jurnal kegiatan sehari-hari
6. Mengumpulkan jurnal kegiatan setiap hari sabtu siang
7. Melakswanakan tugas piket sesuai jadwal yang telah dibuat
8. Melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
9. Memahami dan mengamalkan Wawasan Wiyata Mandala
10. Apabila berhalangan hadir dalam dinas, harus:
•Ada pemberitahuan (surat, kurir, telepon)
•Ada surat dokter (apabila sakit lebih dari 3 hari)
•Memberikan/mengirimkan tugas mengajar bagi guru melalui guru piket
11. Memakai seragam:
•Hari Senin dan Selasa memakai PDH (warna keki)
•Hari Rabu dan Kamis memakai PSH (seragam sekolah)
•Hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam bebas rapi (Bapak berdasi)
•Setiap tanggal 17 Agustus memakai pakaian KORPRI
12. Mengikuti upacara bendehara setiap hari senin/hari besar nasional
13. Melaksanakan tugas menjadi pembina upacara sesuai dengan jadwal
Catatan:
Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diatur kemudian







1. A. RUMUSAN  TUGAS
Mengelola dan mengkoordinir program yang berkaitan dengan kurikulum sekolah dan SDM serta personalia sekolah. Mengelola dan mengkoordinir program yang berkaitan dengan kesiswaan. Mengelola dan mengkoordinir keberadaan sarana dan prasarana serta menjalin hubungan dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
B. TUGAS
 Program Kurikulum
1. Menyusun program pengajaran (mingguan, bulanan, semesteran, tahunan) yang berkaiatan dengan kurikulum sekolah dan mengkoordinasikan pelaksanaannya.
2. Mengkoordinir kegiatan belajar mengajar,  pembagian kelas, penyusunan jadwal pelajaran. pembagian tugas mengajar  di awal tahun, pembuatan Rencana Program Pemelajaran
3. Mengkoordinasikan kegiatan pengadaan bahan pelajaran.
4. Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi (ujian akhir)
5. Menganalisis ketercapaian target kurikulum dan daya serap
6. Menggali materi-materi untuk penyesuaian kurikulum bersama kepala jurusan.
7. Menyusun kriteria kenaikan kelas dan menganalisa ketercapaian target kurikulum dan daya serap siswa.
8. Menerima pendelegasian tugas dari kepala sekolah di bidang program dan kurikulum.
9. Membuat catatan harian atas kejadian kekosongan jam, pemotongan jam yang dilakukan guru saat ada jam mengajar.
10. Mengelola, membuat dan menjabarkan data-data statistik hasil program pembelajaran, kurikulum, rata-rata perolehan nilai dan pencapaian hasil siswa dalam satu tahun pembelajaran.
11. Mengadakan pengawasan dan fungsi kontrol terhadap jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
12. Mengarahkan dan memberikan teguran kepada guru yang sering meninggalkan jam pelajaran.
 Program Personalia
1. Menganalisa jumlah tenaga, mutasi dan jumlah kebutuhan tenaga pendidikan.
2. Menginventarisasi hasil kerja guru dan karyawan.
3. Melakukan pendataan tentang kehadiran guru dan karyawan
4. Mendata dan merencanakan pengembangan ketenagaan dan peningkatan kompetensi guru meliputi kegiatan studi banding, kegiatan penataran dan kegiatan ilmiah.
5. Merencanakan peningkatan dan pemenuhan kesejahteraan sosial tenaga kependidikan.
6. Melakukan pembinaan ketenagaan guru dan karyawan .
7. Penyusunan laporan program kurikulum dan personalia.
 Program Kesiswaan
1. Menyusun program kerja pembinaan kesiswaan dan mengkoordinir pelaksanaannya 
1. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan tata tertib sekolah
2. Memberikan pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS, Pramuka, UKS dan Organisasi yang lain.
3. Melakukan pembinaan pengurus OSIS secara berkala.
4. Mengadakan pelayanan terhadap orang tua/wali murid apabila ada permasalahan dengan urusan kesiswaan di lingkungan sekolah untuk diadakan musyawarah secara kekeluargaan.
5. Membuat catatan harian atas kejadian dan tindakan-tindakan indisipliner siswa dan melakukan koordinasi dengan BKdan wali kelas.
6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.

 Program Sarana Prasaranan dan Hubungan Masyarakat
1. Membuat program kerja urusan sarana dan prasarana sekolah.
2. Membuat analisa dan klasifikasi kebutuhan sekolah yang berhubungan dengan alat, bahan, dan sarana prasarana sekolah sesuai standar kompetensi.
3. Menginventarisir seluruh kekayaan sekolah.
4. Melakukan sosialisasi dalam rangka pengembangan sekolah kepada masyarakat
5. Menginventarisir masukan dari masyarakat tentang keberadaan SMA Islam Al Kahfi  Somalangu Kebumen sebagai dasar pengambilan kebijakan sekolah
C. WEWENANG
1. Mengkoordinasikan kegitan pengajaran pada kepala jurusan.
2. Mewakili kepala sekolah dalam rapat-rapat yang diadakan oleh yayasan/lembaga dan instansi lain atas pendelegasian tugas dari kepala sekolah
3. Membuat analisa pengembangan sumber daya manusia
4. Mengelola dan mengatur pelaksanaan tugas-tugas urusan program kesiswaan dalam 1 tahun
5. Mengusulkan ranking/peringkat siswa untuk keperluan bea siswa, paskibraka, siswa teladan.
6. Memberi peringatan kepada siswa yang melanggar tata tertib sekolah dan memberi sangsi.
7. Membuat pola kebijakan terhadap pengelolaan sarana dan prasarana sekolah.
8. Mengusulkan penambahan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah menurut skala prioritas
9. Mendelegasikan tugas-tugas yang terkait dengan penggalian informasi keberadaan sekolah kepada wali kelas Wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam urusan – urusan sebagai berikut :
KURIKULUM
1) Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
2) Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
3) Mengatur penyusunan program pengajaran (program semesteran, program satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum).
4) Mengatur pelaksanaan kurikuler dan ekstra kurikuler .
5) Mengatur pelaksanaan program penilaian criteria kenaikan kelas, criteria kelulusan, dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB.
6) Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran.
7) Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
8) Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran.
9) Mengatur mutasi siswa
10) Melakukan supervise administrasi dan akademis
11) Menyusun laporan
2. Tanggung Jawab dan Wewenang
Tanggungjawab Wewenang Posisi Yang berwenang Dilaporkan Kepada Jika tidak ada didelegasikan Hubungan Dengan Unit Kerja
Kebijakan Mutu Pengesahan dan perubahan Kepala sekolah Kandepag Waka yang di- tunjuk Semua unit kerja
Pengendalian implementasi ISO Mengendalikan mutu lulusan Kepala  Sekolah Kandepag Tim Semua unit kerja
Penerimaan siswa baru (PSB) Perencanaan, seleksi, verifikasi dan pengumuman Wk. Kesiswaan,
Kurikulum Kepala Sekolah 
Diteruskan
Kandepag Kurikulum
Panitia PSB Semua unit kerja
Proses Pembelajaran Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan Wk. Kurikulum Kepala Sekolah Ka Prog  yang ditunjuk Semua unit kerja
Pengembangan Fasilitas Perencanaan, pelaksanaan, M&R dan 
Inventarisasi Wk. Sarpras Kepala Timyang terkait Semua unit kerja
Pengembangan Sumber Daya Manusia Perencanaan, penyiapan Wk. Kurikulum 
& Personalia, Tatausaha Kepala Sekolah Timyang terkait Semua unit kerja
Bursa Kerja Khusus, Prakerin Perencanaan, pelaksanaan, penelusuran, penyaluran Wk. Humas Kepala Sekolah BKK, Koordinator 
Prakerin Semua unit kerja

3. Uraian Jabatan
1. Kepala Sekolah 
Nama Jabatan/Fungsi  : Kepala Sekolah  
Bertanggungjawab kepada : Kandepag Kabupaten Cirebon
Berhubungan dengan  : 
                              1.Semua unit kerja MAN Buntet Pesantren
                              2.Kandepag Kabupaten Cirebon
                              3.Dinas P dan K Propinsi
                              4.Direktorat Pembinaan Departemen Agama
                              5.Du/Di
                              6.Komite Sekolah
   Tanggung Jawab :
1. Menjaga terlaksananya dan ketercapaian program kerja sekolah
2. Menjaga  keterlaksanaan  Pedoman Mutu  Sekolah.
3. Menjabarkan, melaksanakan dan mengembangkan Pembelajaran Kurikulum/ProgramMAN Buntet Pesantren.
4. Mengembangkan SDM.
5. Melakukan pengawasan dan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan. 
6. Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar
7. Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan
8.  Mengangkat dan menetapkan personal struktur organisasi.
9. Menetapkan Program Kerja Sekolah
10. Mengesahkan perubahan kebijakan mutu organisasi
11. Melegalisasi dokumen organisasi
12. Memutuskan mutasi siswa
13. Mengusulkan promosi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan 
Wewenang :
1. Menerbitkan dokumen yang dikeluarkan sekolah.
2. Memberi pembinaan warga sekolah
3. Memberi penghargaan dan sanksi 
4. Memberi penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
5.
Wakil Manajemen Mutu
2. Nama Jabatan/Fungsi  : Wakil Manajemen Mutu  
Bertanggungjawab Kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan  : Semua Unit Kerja 
Tanggung Jawab
1. Menyusun program kerja kegiatan 
2. Merencanakan dan memantau program audit 
3. Mengidentifikasi dan mengelola program-program untuk perbaikan sistem mutu
4. Menentukan apakah kebijakan dan aktifitas yang diajukan telah memenuhi persyaratan , apakah sesuai dengan produk yang ditawarkan, apakah diterapkan dengan benar, apakah ketidaksesuaian telah diperbaiki
5. Melaporkan kepada Kepala Sekolah kondisi dan status dari penerapan sistem manajemen mutu
6. Menyusun Prosedur Mutu yang diketahui oleh Kepala Sekolah
7. Mengadakan Penelitian, Pengembangan tentang Mutu secara pereodik 1 tahun dua kali  
Wewenang
1. Mengimplementasikan sistem mutu
2. Meninjau  sistem mutu 
3. Wakasek Kurikulum/Program
Nama Jabatan/Fungsi  : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Bertanggungjawab kepada   : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan  : Semua unit kerja
Tanggungjawab:
1. Menyusun program kerja bidang Kurikulum/Program
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum/Program 
3. Memantau pelaksanaan Pembelajaran 
4. Menyelenggarakan rapat koordinasi Kurikulum
5. Mengkoordinasikan pengelolaan perpustakaan
6. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pembelajaran
7. Menyusun kalender pendidikan dan jadual pembelajaran
8. Melaporkan hasil pelaksanaan Pembelajaran
9. Mengusulkan tugas mengajar pada masing-masing guru
10. Menghitung dan melaporkan jam mengajar guru
11. Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
Wewenang :
1. Memeriksa, menyetujui rencana pembelajaran tiap program Pembelajaran
2. Memverifikasi Kurikulum
3. Merencanakan dan melaksanakan bimbingan belajar dan try out kelas 3 
4. Wakasek Humas/Hubin
Nama Jabatan/Fungsi  : Wakil Kepala Sekolah Humas dan Industri
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan  :      1. Semua Unit Kerja di MAN Buntet Pesantren
                                                          2.  Masyarakat dan industri
 Tanggungjawab  :
1. Menyusun program kerja dan anggaran Humas
2. Membantu komite dalam pengembangan sekolah 
3. Menfasilitasi hubungan antar warga sekolah dan komite 
4. Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi sekolah
5. Memetakan  DU / DI 
6. Mengkoordinasikan pelaksanaan praktik kerja industri (prakerin)
7. Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian kompetensi produktif
8. Mengkoordinasikan penelusuran lulusan
 Wewenang:
1. Memeriksa dan menyetujui rencana praktik kerja industri tiap program keahlian
2. Melakukan verifikasi kelayakan institusi pasangan 
3. Memberikan pembekalan praktik kerja industri untuk siswa dan orang tua/wali murid
4. Pengantaran ,Memonitoring dan Penjemputan peserta didik prakerin
5. Menyelesaikan permasalahan (apabila ada) selama pelaksanaan prakerin
6. Mengkoordinasikan kegiatan Bursa Kerja Khusus
7. Reorientasi peserta didik  yang selesai prakerin
5.Wakasek Kesiswaan
Nama Jabatan/Fungsi  : Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan
Bertanggungjawab kepada        : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan  : 1. Semua Unit Kerja
                                                     2.  Organisasi Kesiswaan

 Tanggungjawab  :
1. Membuat program kerja pembinaan kesiswaan
2. Mengkoordinasikan PSB ( Penerimaan Siswa Baru )
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Masa Orientasi peserta didik (MOS)
4. Mengkoordinasikan pemilihan kepengurusan dan diklat OSIS
5. Mengkoordinasikan penjaringan dan pendistribusian semua bentuk beasiswa
6. Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K2 (ketertiban, kedisiplinan, keamanan, dan kekeluargaan)
7. Membina program kegiatan OSIS 
8. Memeriksa dan menyetujui rencana kerja pengurus Osis
 Wewenang   :
1. Melakukan tindakan terhadap siswa terkait pelanggaran tata tertib siswa
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lomba
3. Mengkoordinasikan ekstra kurikuler
4. Mengkoordinasikan peringatan hari-hari besar 
6. Wakasek Sarana Prasarana
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Sarana dan
  Prasarana
Bertanggungjawab kepada   : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan  : Semua Unit Kerja 



 Tanggungjawab :
1. Membuat program kerja sarana dan prasarana sekolah
2. Mengkoordinasikan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
3. Mengkoordinasikan iventarisasi sarana dan prasarana sekolah
4. Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan sarana dan prasarana sekolah
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K1 (Kebersihan, Kerindangan, Keindahan, Kesehatan) 
6. Memeriksa dan merekomendasikan rencana kebutuhan sarana dan prasarana tiap unit kerja
 Wewenang:
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengadaan bahan praktik serta perlengkapan sekolah 
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah
3. Melakukan verifikasi dan memilih rekanan kerja
7. Koordinator. Tata Usaha
Nama Jabatan/Fungsi  : Koordinator Tata Usaha
Bertanggung jawab kepada   : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan  : Semua Unit Kerja 
 Tanggung jawab:
1. Menyusun program kerja tata usaha sekolah
2. Mendata dan mengajukan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
3. Mengkoordinasikan urusan administrasi sekolah
4. Menyusun laporan ketatausahaan secara berkala 
5. Melakukan koordinasi rekrutmen sumber daya manusia (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
6. Mengkoordinasikan keuangan rutin sekolah
7. Melaporkan pertanggung jawaban keuangan rutin sekolah
 Wewenang:
1. Menegur staf /tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan tugas
2. Memberi ijin, cuti staf tata usaha
3. Memanggil tenaga kependidikan terkait  administrasi kepegawaian 
4. Memanggil tenaga pendidik seijin Kepala Sekolah terkait administrasi kepegawaian
8. Ketua Program Keahlian
Nama Jabatan/Fungsi  : Ketua Program Keahlian ( Kaprok )
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan  : Semua unit kerja
 Tanggung jawab :
1. Menyusun program kerja
2. Mengkoordinasikan tugas guru dalam pembelajaran
3. Mengkoordinasikan pengembangan bahan ajar
4. Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
5. Memetakan  dunia industri yang relevan 
6. Mengkoordinasikan  program praktik kerja industri
7. Melaksanakan ujian produktif
8. Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
9. Melaporkan ketercapaian program kerja

 Wewenang :
1. Melakukan langkah-langkah efisien dan efektif guna kelancaran pembelajaran di program keahlian
2. Memberi masukan penilaian kinerja pendidik
3. Memberi sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib.
4. Mengusulkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
5. Mengusulkan kebutuhan bahan dan peralatan pembelajaran
6. Mengusulkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan










Post a Comment for "TUPOKSI Kepala dan Wakil Kepala Bidang"