Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022

 Ketentuan jumlah siswa dan rombel pada Madrasah terbaru 2022 ini mengacu pada SK Dirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang RA, MI, MTs, dan MA/MAK Tahun Pelajaran 2022/2023.



Dalam surat keputusan tertanggal 11 Januari 2022 tersebut mengatur mekanisme jumlah maksimal siswa pada 1 rombongan belajar (Rombel) dan jumlah maksimal rombel di setiap tingkat kelas.

Rombongan belajar (Rombel) merupakan sekumpulan kelas pada tingkatan jenjang madrasah tertentu, sedangkan kelas adalah kelompok yang terdiri dari beberapa siswa.Pengelompokan siswa-siswa kedalam kelompok tertentu berdasarkan kriteria-kriteria khusu itulah yang dinamakan kelas.
Dan apabila jumlah siswa dan rombongan belajar (Rombel) pada satuan pendidikan melebihi dari jumlah ketentuan yang diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) Tahun 2022/2023, maka madrasah wajib berpedoman pada ketentuan berikut ini:

Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak menggangu pencapaian mutu pendidikan nasional.
Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pembangunan ruang kelas baru.
Penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku tidak berdampak pada pengangkatan guru baru;
dan, penambahan siswa dan rombel dari ketentuan yang berlaku mendapatkan persetujuan dari Kanwil Kemenag setempat.

Aturan Jumlah Maksimal Siswa Madrasah Terbaru 2022-2023

Mengacu pada Juknis PPDB Madrasah Tahun 2022, bahwa jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu kelas adalah sebagai berikut:

Jenjang Madrasah Ibitidaiyah (MI) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 28 siswa
Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MI) jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 32 siswa
Jenjang MA/MAK jumlah maksimal dalam satu kelas adalah 36 siswa
Madrasah Inklusi yang memiliki peserta didik berkebutuhan khusus, jumlah siswa dalam satu kelas menyesuaikan dengan kemampuan dan kelayakan layanan.

Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022

Sedangkan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022 yang juga mengacu pada SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Jenjang MI minimal 6 rombel, maksimal 54 rombel, maksimal perkelas 9 rombel.
Jenjang MTs minimal 3 rombel, maksimal 33 rombel, maksimal perkelas 11 rombel.
Jenjang MA minimal 3 rombel, maksimal 36 rombel, maksimal perkelas 12 rombel.
Jenjang MAK minimal 3 rombel, maksimal 72 rombel, maksimal perkelas 24 rombel.
Tidak terdapat perubahan dengan aturan sebelumnya, namun terdapat penambahan ketentuan jumlah siswa pada madrasah inklusi yang memiliki siswa berkebutuhan khusus.

Post a Comment for "Aturan Jumlah Maksimal Rombongan Belajar (Rombel) Madrasah Terbaru 2022"