Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PETUNJUK DAN PENDATAAN SISWA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2020 MELALUI JALUR FUM



PETUNJUK DAN PENDATAAN SISWA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2020 MELALUI JALUR FUM


pendidikanalmun.com : Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan usulan PIP berbasis usulan dari madrasah yang dialokasikan khusus siswa baru hasil pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :


A.   Proses pengusulan siswa calon penerima PIP Tahun 2020 terintegrasi dengan pendataan EMIS periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021. Dan sebelum diajukan PIP nya harus tuntas dulu upload template detail siswa di menu Template, Cut Off pengambilan data dari EMIS ke Verval PIP sampai 30 September 2020;


B.   Sasaran pengajuan usulan calon penerima PIP Tahun 2020 adalah siswa kelas baru hasil pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yaitu kelas 1 (MI), kelas 7 (MTs) dan kelas 10 (MA) yang sudah tercatat dalam database EMIS;


C.    Pelaksanaan pengusulan calon penerima PIP sudah bisa dimulai dari sekarang sampai batas waktu yang telah ditetapkan yaitu paling akhir tanggal 14 Oktober 2020 yang dapat diakses pada laman : http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip;


Usulan madrasah tersebut harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria siswa yang diajukan ke Verval PIP adalah :


1.   Siswa madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan khusus (ABK) yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kepala Madrasah;


2.   Siswa madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah;


3.   Siswa madrasah yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP (Isikan Nomor KIP/KKS/PKH) dibuktikan dengan SKTM dari Kepala Desa/Lurah;


4.   Siswa madrasah yang mengalami dampak bencana nasional akibat Covid-19, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.


Catatan :

Ketentuan File yang diupload adalah :


1. Ukuran File maksimum 200 Kb

2. Nama File tidak mengandung spasi

Yang kemarin sudah upload cek lagi file nya

Karena kalau file tidak muncul tidak bisa diverval

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Berikut cara menginput/upload dokumen yang benar yang harus diinformasikan kepada bapak/ibu, perbaikan aplikasi :

1. Pengguna tingkat Kabupaten ada perbaikan terkait dengan view file pendukung.

Panah merah adalah file yang berhasil diupload, jika di klik akan terlihat filenya, jika terjadi kegagalan. 

Jika terjadi kegagalan bisa disebabkan Koneksi internet terganggu, ukuran file yang melebihi yang diperbolehkan (maks 200kb), jenis file yang salah, atau penamaan file yang menandung spasi (contoh:'nama file ini salah.jpg' seharusnya 'nama_file_ini_benar.jpg', 

Atau tekadang kita menggunakan nama kiriman dari whatapp  dengan sama seperti 'WhatsApp Image 2020-09-16 at 10.54.54.jpeg' seharusnya di edit terlebih dahulu.)

Panah ungu merupakan file yang tidak dapat dibuka. bisa jadi karena gagal unggah atau siswa-siswa tersebut masih sebatas diajukan dan belum melengkapi file dokumen pendukung)

2. Penambahan Menu untuk melihat data yang sdh di verval

3. Perubahan Informasi Ringkasan untuk mempermudah pemantauan

4. Hasil pengecekan random, ada kabupaten yang melakukan approval dengan/tanpa di sertai dengan pengecekan lampiran. 

Semoga hal ini segera di perbaiki oleh teman2 tingkat kabupaten/kota, dan  selalu berhati2 dalam melakukan verval.

Contoh pada laman depan tercatat 18 siswa sudah diverval, setelah dicek detail, ternyata tidak ada satupun dokumennya.

Post a Comment for "PETUNJUK DAN PENDATAAN SISWA CALON PENERIMA PIP TAHUN 2020 MELALUI JALUR FUM"