Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

4 KEBIJAKAN BARU MENDIKBUD ( HAPUS UN DAN PILIHAN GANDA )

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, memiliki beberapa gebrakan baru usai dilantik sebagai Mendikbud oleh Presiden Joko Widodo. Beberapa di antaranya adalah mengganti Ujian Nasional (UN) dengan sistem penilaian baru dan mengubah konsep pilihan ganda di Ujian Sekolah. Selain itu, kebijakan soal Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Berikut perinciannya:
Diberitakan Kompas.com (13/12/2019), Mendikbud Nadiem Makarim akan mengganti UN dengan asesmen kompetensi dan survei karakter. Hal itu diungkapkan Nadiem Makarim dalam rapat bersama Komisi X DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Kedua penilaian tersebut imbuhnya, sebagai penyederhanaan dari UN. Dengan demikian, format UN per mata pelajaran mengikuti kelengkapan silabus daripada kurikulum yang akan dihapus.

Lebih lanjut, Nadiem juga menjelaskan terdapat tiga alasan mengapa UN diganti dengan kedua penilaian tersebut. Di antaranya adalah UN dinilai terlalu fokus pada kemampuan menghafal dan membebani siswa, orang tua dan juga guru. Lalu, UN juga dinilai tidak menyentuh kemampuan pengembangan kognitif dan karakter siswa.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Melalui kebijakan yang disebutnya dengan "Merdeka Belajar", Menteri Nadiem akan menyederhanakan penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Beberapa komponen pun akan dipangkas. Guru akan memiliki kebebasan dalam memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

Ubah sistem zonasi PPDB

Selain itu, Nadiem Makarim juga mengubah sistem zonasi yang selama ini kerap menimbulkan masalah.

Walaupun diubah, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lebih fleksibel.

Nantinya komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa menimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.