Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat dan Juknis Bantuan Sarpras Kemenag Tahun Anggaran


Berdasarkan hasil penelitian, 50% kapabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun dan 80% perkembangan jaringan otak berkembang pesat ketika anak berumur 8 tahun. Mencapai puncaknya ketika anak berusia 18 tahun. Periode ini merupakan periode kritis bagi anak.
Perkembangan pada periode ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa. Sementara masa emas ini hanya datang sekali, sehingga apabila terlewatkan berarti habislah peluangnya.
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan fase pendidikan yang penting, karena di usia inilah anak membentuk pendidikan yang paling baik. Di usia inilah anak-anak harus membentuk kesiapan dirinya menghadapi masa sekolah dan masa depan. Investasi terbaik yang bisa diberikan untuk anakanak adalah persiapan pendidikan mereka di usia dini. Raudhatul Athfal (RA) sebagai satuan pendidikan anak usia dini menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak.
bantuan sarana prasarana madrasah Tahun Anggaran 2019 Direktorat Kurikulum, Sarana,  Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pengajuan Proposal Bantuan Sarana Prasarana Madrasah disesuaikan dengan alokasi anggaran 2019 dan telah ditetapkan dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Tahun Anggaran 2019;
Pengajuan Proposal Bantuan 2019 melalui Sim Sarpras yang telah terintegrasi dengan EMIS (merupakan butir dari Rekomendasi KPK), dengan melalui alamat Website http://pusdataspm.kemenag.go.id/ Pengajuan Proposal Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimulai tanggal 30 September 2019 hingga 5 Oktober 2019 jam 00:00 WIB;
Setelah Pengajuan Proposal Bantuan Sarana Prasarana Madrasah Tahun Anggaran 2019 ditutup, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi dan/atau Verifikasi faktual pada sebagian atau keseluruhan calon penerima bantuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; Apabila Madrasah dinyatakan sebagai penerima bantuan Tahun anggaran 2019 maka penetapan harus melalui Sim Sarpras dengan alamat Website: http://pusdataspm.kemenag.go.id/;
Dimohon agar para Kabid Pendidikan Madrasah/Kabid Pendidikan Islam dapat mensosialisasikan dan menyampaikan pula kepada madrasah agar tidak terpengaruh terhadap adanya penipuan melalui edaran surat dan/atau lainnya;
Bagi Madrasah yang akan mengajukan bantuan dapat mengakses alamat website di atas yang didalamnyaterdapat petunjuk teknis dan penggunaan aplikasi;
Untuk informasi dan konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Sarana dab Prasarana Direktorat KSKK madrasah.



1 comment for "Surat dan Juknis Bantuan Sarpras Kemenag Tahun Anggaran"

Unknown October 3, 2019 at 7:32 AM Delete Comment
assalamualaikum wr wb
dengan hormat saya dari ra miftahul falaah desa pasanggrahan kec maja kab majalengka jabar ;mohon bantuan nya bahwa sy sangat benar benar rkb ra sy setiap tahun mengajukan onlien tatapblm berhasil .mohon bantuan nya lembaga sy siap di virifikasi . kapan pun tanah ada .terimakasih