Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Persyaratan dan Langkah-langkah Ajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kemenag

Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan Simpatika. Untuk  pendaftaran PPG melalui Simpatika, berikut kami sampaikan persyaratan agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan Simpatika :

Adapun persyaratan pengajuan PPG Dalam Jabatan Kemenag adalah sebagai berikut :
Memiliki Ijazah D4/S1
Memiliki NUPTK dan atau Memiliki NPK
Berusia Maksimal 58 Tahun
Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015


Berikut kami sajikan langkah-langkah singkat ajuan PPG oleh Guru diserai gambar :
1.     Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ 

2.     Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG.  

2.     Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut.  

3.     Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.

4.     Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.

5.     Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.




6.     Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login Simpatika anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.

Untuk mendapatkan surat PPG Dalam Jabatan Kemenag beserta ijazah yang linearnya dapat di Download disini terimakasih atas lunjungannya

Post a Comment for "Persyaratan dan Langkah-langkah Ajuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Kemenag"