Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RTL Nara Karya I KMD



Gerakan Pramuka adalah salah satu Gerakan (lembaga) Pendidikan yang komplementer (melengkapkan pendidikan yang didapat oleh anak/remaja/pemuda di rumah, keluarga, dan di sekolahnya) pada segmen yang belum ditangani oleh lembaga pendidik yang lain dan pelaksanaannya menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan; di alam terbuka, dan yang sekaligus menjadikan upaya “Self education” bagi dan oleh anak/remaja/pemuda/ pramuka itu sendiri. Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentunya watak, kepribadian dan akhlak mulia. (ART GP Pasal 8 Ayat 1). Pendidikan Kepramukaan bagi anggota dewasa melalui beberapa tahapan yang harus dilalui diantaranya; Kursus Pembina Mahir Dasar (KMD), Kursus Pembina Mahir Lanjutan (KML), Kursus Pelatih Dasar (KPD), dan Kurus Pelatih Lanjutan (KPL). 

Rencana Tindak Lanjut atau yang biasa disebut dengan RTL ini adalah produk karya tulis sebagai pembina Pramuka setelah mengikuti KMD (Kursus Pembina Pramuka Mahir tingkat Dasar).  Setelah mengikuti KMD, seorang pembina harus melakukan pemantapan lanjutan untuk menjadi seorang Pembina Mahir, dan menuangkan rencana tersebut dalam sebuah action plan. Rencana ini berupa perencanaan kegiatan perorangan dan merupakan tali pengikat peserta KMD atas komitmen dan pengabdiannya terhadap masyarakat melalui Gerakan Pramuka. Penulis sendiri juga telah benar-benar melaksanakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) ini di Madrasah Aliyah ( MA ) Al-Syarifiyah Bondan, yang beralamat di jalan Bukit Sejahtera Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan tersebut. Seperti yang telah kita ketahui kepramukaan adalah proses pendidikan dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan. Oleh karena itu dalam portofolio ini membahas tentang Rencana Tindak Lanjut (RTL) di Madrasah Aliyah ( MA ) Al-Syarifiyah Bondan.

Untuk download selengkapnya silahkan klik ling unduh disini atau download disini

Undang – Undang No 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka    
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 283 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
Keppres RI No.104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar (KMD) Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Sukagumiwang Tahun 2014




Post a Comment for "RTL Nara Karya I KMD"