CONTOH SK KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
KOP MADRASAH
SURAT
KEPUTUSAN
No.
………………………
Tentang
KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
A.
Mekanisme Kenaikan Kelas
1) Penentuan siswa yang
naik dan tidak naik ditetapkan pada rapat antara kepala madrasah dan dewan
guru.
2) Pertimbangan kenaikan
kelas bagi siswa didasarkan pada kriteria kenaikan kelas, presensi siswa,
kelakuan atau sikap siswa yang bersangkutan.
3) Siswa yang dinyatakan
naik kelas, rapornya dituliskan naik ke kelas berikutnya.
4) Siswa yang dinyatakan
tidak naik kelas harus mengulang di kelas yang sama.
5) Rapor kenaikan kelas
dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh wali kelas dan kepala
madrasah.
6) Bagi siswa yang naik
kelas tetapi belum tuntas pada mata pelajaran tertentu, diberi kesempatan
remidi di kelas berikutnya maksimal dua kali.
B. Kriteria Kenaikan
Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap
akhir tahun pelajaran dengan kriteria :
1.
Siswa hadir dalam kegiatan pembelajaran
sekurang-kurangnya 80% dari seluruh pertemuan kecuali dengan alasan sakit yang
ditunjukkan dengan surat dokter.
2.
Aspek perilaku siswa sekurang-kurangnya cukup.
3.
Mengikuti ujian akhir semester pada seluruh mapel
yang diujikan.
4.
Memperoleh nilai akhir dengan batas toleransi
ketidak tuntasan tidak lebih dari 4 mapel selain mulok.

2. Kriteria Kelulusan
a. Kriteria kelulusan :
Sesuai
dengan PP 19/2005 pasal 72 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan dasar dan menengah setelah :
1. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran.
2. Lulus ujian madrasah
untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran
estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dengan
nilai minimal 6,00 untuk masing-masing mata pelajaran.
3. Berperilaku minimal
baik.
4. Lulus ujian daerah
dan atau nasional untuk kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Penentuan Kelulusan
1. Penentuan kelulusan
siswa dilakukan oleh suatu rapat dewan guru bersama kepala sekolah dengan
mempertimbangkan nilai rapor, nilai ujian sekolah, dan ujian daerah dan atau
nasional serta perilaku siswa yang bersangkutan.
Siswa yang
dinyatakan lulus akan diberi ijasah dan rapor semester dua